Dikibusi, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Agus menambahkan, saat ditangkap, tersangka mengakui sabu yang disita miliknya. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disita dari tersangka.

Baca Juga:  Wah! Siskeudes Bermasalah

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Nias Ditangkap