Daerah

Remaja 18 Tahun di Pangandaran Edarkan 293 Butir Obat Terlarang

×

Remaja 18 Tahun di Pangandaran Edarkan 293 Butir Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Seorang Remaja Jadi Pengedar Obat Keras Ilegal. (Foto: Faktualnews).

JABARNEWS | PANGANDARANPolres Pangandaran menangkap seorang remaja berinisial BAS (18) yang diduga mengedarkan ratusan butir obat terlarang di wilayah Kecamatan Cimerak.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kertamukti pada Selasa dini hari, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran obat-obatan ilegal.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 27 Mei 2023 Ada Disini

Kapolres Pangandaran, Ikrar Potawari, melalui Kasat Reserse Narkoba, Dadang, menjelaskan penindakan berawal dari penyelidikan atas laporan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 00.30 WIB,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga:  Polresta Bandung Amankan 1,9 Juta Butir Obat Keras dalam Operasi Dua Pekan, 11 Tersangka Ditangkap

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 293 butir obat terlarang yang terdiri dari 201 butir jenis Hexymer dan 92 butir jenis Double Y yang diduga siap diedarkan.

Baca Juga:  Anggota Polri di Cirebon Edarkan Obat Terlarang, Terancam Belasan Tahun Penjara
Pages ( 1 of 2 ): 1 2