Daerah

Dinilai Usang, DPRD Jabar Sebut Perda RTRW Harus Diperbaharui

×

Dinilai Usang, DPRD Jabar Sebut Perda RTRW Harus Diperbaharui

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Media Pemenangan Dedi Mulyadi-Ernawan, Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar 2009-2029. Melihat usia dan jangkauannya, tentu saja perda tersebut sudah harus di update atau diperbaharui.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Lantik PPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Pesan Benny Irwan

Perda tersebut pernah dibahas oleh Pansus VII di DPRD selama 11 bulan. Namun, hingga DPRD periode 2014-2019 berakhir, Pemerintah Pusat tak kunjung memberikan persetujuan.

Dalam perkembangannya, banyak produk perundang-undangan yang telah lahir pasca terbitnya Perda tersebut. Misalnya saja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK).

Baca Juga:  IKWI Bersama PWI Jabar Gelar Lomba Menyanyi Pop Sunda

Undang-Undang tersebut lebih dikenal sebagai omnibus law dan sederet aturan yang menyertainya semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga:  Kata Klok, Jelang Timnas Indonesia VS Curacao: Banjiri Stadion!

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan