Dinkes Kota Bandung Larang Pemberian Obat Sirup ke Pasien Anak

Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian. (Foto: Istimewa).

“Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia,” katanya.

Sehingga ia menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain. “Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus,” tuturnya.

Baca Juga:  Farhan Maju Cawalkot Bandung, Ketua DPD Nasdem: Hasil Survei, Dahulu Mang Oded Tinggi, Sekarang Farhan Berpeluang Besar

Gejala awal gangguan ginjal akut ini sangat sederhana. Ia menjelaskan, gejala utamanya ada penurunan frekuensi dan volume urin. Kemudian bisa juga disertai demam, mual, diare, dan batuk.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Perbaikan Rutilahu Masih Jadi Primadona di Masyarakat

“Tantangan tersendiri bagi orang tua karena tidak semua memerhatikan volume dan frekuensi anak BAK. Kalau bayi kan masih terpantau ya dengan popok. Kalau sudah balita itu agak sulit,” ungkapnya.

Baca Juga:  Omicron Semakin Mengancam, Siswa di 60 Sekolah Kota Bandung Bakal Dilakukan Swab Acak

Kalau sudah menemukan gejala penyakit ginjal akut, ia mengimbau, agar para orang tua langsung membawa anaknya ke faskes terdekat. “Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Jangan sampai tunggu parah dulu baru dibawa ke IGD,” lanjutnya.