Daerah

Dinkes Kota Bandung Larang Pemberian Obat Sirup ke Pasien Anak

×

Dinkes Kota Bandung Larang Pemberian Obat Sirup ke Pasien Anak

Sebarkan artikel ini
Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian. (Foto: Istimewa).
Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian. (Foto: Istimewa).

“Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia,” katanya.

Sehingga ia menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain. “Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus,” tuturnya.

Baca Juga:  Tren Bersepeda Siswa Kota Bandung, Lengkapi Misi Zonasi Sekolah

Gejala awal gangguan ginjal akut ini sangat sederhana. Ia menjelaskan, gejala utamanya ada penurunan frekuensi dan volume urin. Kemudian bisa juga disertai demam, mual, diare, dan batuk.

Baca Juga:  Gandeng OJK, Anggota DPR RI Ini Bagikan Sembako di Cianjur

“Tantangan tersendiri bagi orang tua karena tidak semua memerhatikan volume dan frekuensi anak BAK. Kalau bayi kan masih terpantau ya dengan popok. Kalau sudah balita itu agak sulit,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Pekan Berjalan, Vaksinasi Booster di Kota Bandung Capai 735.083 Sasaran

Kalau sudah menemukan gejala penyakit ginjal akut, ia mengimbau, agar para orang tua langsung membawa anaknya ke faskes terdekat. “Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Jangan sampai tunggu parah dulu baru dibawa ke IGD,” lanjutnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan