JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), Deden Robby Firman, harus lengser dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan oleh Polres Cimahi.
Deden diduga menyerahkan cek kosong kepada seorang pengusaha rekanan, dengan mengatasnamakan perusahaan milik Pemkab Bandung Barat tersebut.
“Kami telah mengamankan satu pejabat BUMD dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Sabtu, 14 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha yang mengaku telah memasok 15 ton ayam beku senilai Rp659.970.000 sesuai permintaan dari tersangka.