Dishub Kota Bandung Perketat Kelayakan Kendaraan Angkut Penumpang

Dishub Pastikan Bus Harus Laik Operasi (Humas_Dina)

“Walaupun ada bus yang dinyatakan laik operasi, tapi kalau persyaratan laik jalannya tidak memenuhi juga akan kami tahan. Kami akan berikan peringatan,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku, salah satu tantangan yang harus diantisipasi adalah pengangkutan penumpang di luar terminal. Untuk mencegah hal ini terjadi, pihak Dishub akan berkolaborasi dengan Polrestabes Bandung melakukan pemantauan di setiap titik pos.

“Semua bus yang dipastikan menaikkan penumpang di luar terminal akan menyebabkan tidak terkontrolnya kelengkapan vaksinasi penumpang yang naik. Makanya kami berkolaborasi dengan kepolisian untuk memantau di pos-pos kalau seandainya ada penumpang yang naik di luar terminal,” ungkapnya.

Untuk kendaraan besar seperti cepat dan terbatas (patas), ia menambahkan, akan disediakan pos yang sudah dilengkapi kode peduli lindungi.

“Jadi, misalnya bus Budiman, itu ada pul naiknya di Cibiru, di sana kita lakukan pemantauan. Kami fokus pada dua hal, yaitu keselamatan dan kesehatan,” imbuh Asep.