Daerah

Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

×

Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)
Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

THR yang ditetapkan perusahaan bisa lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah. Kemudian, THR juga harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil.

“Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Baca Juga:  Bamsoet Raih Gelar Dokter Ilmu Hukum, PBA Unpad Bilang Begini

Dia menegaskan, jika ada perusahaan di Karawang yang terlambat atau tidak memberikan THR Keagamaan kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca Juga:  Lokasi Jalan dan Jembatan yang Diperbaiki Pemkab Karawang Tahun Ini

“Ada sanksi, yang menjatuhkan sanksi pengawas ketenagakerjaan. Kami buka posko aduan mulai H-7 sampai H+7 hari raya,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Baca Juga:  Bupati Karawang Sebut Pembangunan 5 Puskesmas Lamban, Langsung Ultimatum Pengembang
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3