Disparbud Jabar Tetapkan 37 Karya Budaya Jadi WBTB, Ini Rinciannya

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 37 karya budaya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat.

Plt. Kepala Disparbud Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, penetapan tersebut membuktikan bahwa Jabar mempunyai banyak ragam budaya yang harus dijaga serta dilestarikan.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran, Disparbud Jabar Klaim Kunjungan Wisata Capai 84,7 Persen

“Dengan masuknya karya budaya menjadi WBTB, merupakan antisipasi agar karya budaya tidak diklaim oleh pihak lain, terutama negara lain,” kata Benny dalam keterangannya di Kota Bandung, (2/2/2022).

Baca Juga:  Seorang Nelayan yang Terombang-ambing di Laut Ditemukan Selamat di Pulau Cemara Tasikmalaya

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya khawatir budaya-budaya Jabar ini diklaim oleh daerah lain atau negara lain. “Tapi kalau kita sudah terkurasi dengan baik, bahwa ini milik Jawa Barat, siapapun tidak bisa menggugat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Serapan Anggaran 2021 Pemprov Jabar 95,51 Persen, Ridwan Kamil Siapkan Skenario Refocusing

Benny menyampaikan, 37 karya budaya tersebut nantinya diajukan ke tingkat nasional untuk menjadi WBTB Indonesia. Karya budaya Jabar merupakan bagian dari atraksi yang perlu didorong.