Disporaparbud Purwakarta Luruskan Kabar Soal Tarif Retribusi Stadion Purnawarman

Stadion Purnawarman Kabupaten Purwakarta. (Foto: kesatu.co)

Pasalnya, sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Perda Nomor 11 Tahun 2020, Pemkab Purwakarta tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disporaparbud harus dijalankan.

Baca Juga:  TPN GAMA Gelar Posko Simpatik 3 Selama Libur Nataru

“Jika tidak dijalankan, bakal menjadi temuan BPK. Namun nanti setelah dua tahun target PAD tidak tercapai, Perda tersebut akan kita revisi,” jelas Iwan.

Baca Juga:  Bosen Menu Buka Puasa Itu-itu Aja, Cobain Nih Surabi Gapura Kang Dyan

Selain itu, perihal lambatnya perawatan Stadion Purnawarman Iwan mengaku, anggaran pemeliharaan belum keluar.

Sebab, retribusi yang didapatkan dari penggunaan Stadion Purnawarman langsung masuk ke kas daerah melalui pihak sekretariat Disporaparbud.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-21 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

“Mudah-mudahan anggaran perawatannya segera keluar,” ucap Iwan.