Daerah

DLH Jabar Sebut Aktivitas Pembangunan Berdampak pada Pencemaran Udara

×

DLH Jabar Sebut Aktivitas Pembangunan Berdampak pada Pencemaran Udara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencemaran udara. (Foto: Ekrut).
Ilustrasi pencemaran udara. (Foto: Ekrut).

Pada Pasal 531 disebutkan, kewajiban uji emisi menjadi syarat dalam perpanjangan STNK.

Diharapkan uji emisi ini akan meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan, khususnya ASN Pemda Provinsi Jawa Barat untuk turut berpartisipasi menjaga kualitas udara melalui perawatan kendaraannya secara rutin agar emisinya tetap memenuhi ambang batas.

Baca Juga:  Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 Juta

“Sedangkan terkait pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jabar dimaksudkan hanya kendaraan berstiker lulus uji emisi yang boleh memasuki kawasan emisi bersih,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  DPRD dan Pemdaprov Jabar Setujui Raperda APBD 2023
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan