DLH Jabar Sebut Aktivitas Pembangunan Berdampak pada Pencemaran Udara

Ilustrasi pencemaran udara. (Foto: Ekrut).

Pada Pasal 531 disebutkan, kewajiban uji emisi menjadi syarat dalam perpanjangan STNK.

Diharapkan uji emisi ini akan meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan, khususnya ASN Pemda Provinsi Jawa Barat untuk turut berpartisipasi menjaga kualitas udara melalui perawatan kendaraannya secara rutin agar emisinya tetap memenuhi ambang batas.

Baca Juga:  Jelang Laga Persija VS Persib, Kapolres Purwakarta Minta Bobotoh dan The Jakmania Jaga Ketertiban

“Sedangkan terkait pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jabar dimaksudkan hanya kendaraan berstiker lulus uji emisi yang boleh memasuki kawasan emisi bersih,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Bank Bjb Hadirkan Konser Pesta Rakyat 30 Years Career Dewa 19 di Bandung