Daerah

Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

×

Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Hingga saat ini, pelaku U dan keempat tersangka lainnya telah mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menjelaskan, korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut mendapatkan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Bongkar Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Kusworo menyebut kejadian tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor, kemudian melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, pada Rabu (20/12/2023) sore.

Baca Juga:  Pasca Ada Yang Terpapar Corona B117 Di Karawang, Ini Kata Dinkes Tasikmalaya

Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.

Baca Juga:  Budidaya Jambu Kristal di Purwakarta Menjanjikan, Ini Potensinya

“Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai tapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” bebernya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3