Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Kejadian itu, lanjut Kusworo, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik di Nagreg Terjadi Hari Ini, Polisi Bilang Begini

Baca juga: Polresta Bandung musnahkan belasan ribu botol miras dan 5 kg ganja

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Lawan Rentenir, Herman Suryatman Dorong BUMDes Kuatkan Eksistensi

Untuk tersangka inisial U, kata Kusworo, mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api. (Red)

Baca Juga:  Keuangan Pemkab Bandung Barat Bermasalah, TKK Digaji Cuma 9 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News