Daerah

Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

×

Door! Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung, Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Kejadian itu, lanjut Kusworo, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  Diduga Dikeroyok Geng Motor, Seorang Pemuda di Purwakarta Tewas Mengenaskan

Baca juga: Polresta Bandung musnahkan belasan ribu botol miras dan 5 kg ganja

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga:  Dilaporkan Aniaya Anak Dibawah Umur, Oknum Kades di Serdang Bedagai Pilih Bungkam

Untuk tersangka inisial U, kata Kusworo, mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api. (Red)

Baca Juga:  Gadget Dekatkan Jari, Jauhkan Hati: Dosen Unisba Soroti Krisis Komunikasi Remaja dengan Orang Tua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3