Daerah

DPRD dan Pemdaprov Jabar Setujui Enam Ranperda, Ini Rincian Perdanya

×

DPRD dan Pemdaprov Jabar Setujui Enam Ranperda, Ini Rincian Perdanya

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Rabu (20/3/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jabar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna persetujuan bersama DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jabar (Pemdaprov Jabar).

Enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut diantaranya; 1) Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, 2) Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, 3) Perda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.

Baca Juga:  Anies Baswedan Dorong Pemekaran DOB di Jawa Barat Jika Jadi Presiden: Harusnya 43 Kabupaten/Kota!

Kemudian 4) Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, 5) Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar, 6)Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.

Baca Juga:  Seluruh Pegawai Kejati Jabar di Tes Urine, Asep Mulyana: Positif, Pecat Tidak Hormat!

“Alhamdulilah 6 Raperda ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna, (penetapan) tersebut dilakukan dengan penandatangan persetujuan bersama antara kami pimpinan DPRD atas nama DPRD Jawa Barat dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar atas nama Pemdaprov Jabar,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:  Wakili Jawa Barat di Piala Soeratin, Edwar Zulkarnain dan Benni Irwan Lepas Para Pemain Persipo U-17

Sebelum ditetapkan menjadi Perda lanjut Achmad Ru’yat, Panitia Khusus (Pansus) III, V dan VI yang membahas 6 Perda tersebut menyampaikan laporannya masing-masing. Setelah itu persetujuan DPRD Jawa Barat terhadap 6 Ranperda, yang kemudian penandatangan persetujuan bersama, dan terakhir pendapat akhir Pj Gubernur Jabar atas 6 Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2