DPRD Setujui Substansi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Kota Bandung menggelar  Rapat Paripurna dan menyetujui substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung  Achmad Nugraha memimpin rapat paripurna yang diikuti oleh Anggota DPRD Kota Bandung secara langsung maupun teleconference itu.

Baca Juga:  Panitia Pilkades 2022 di Karangtengah Cianjur Diharapkan Bisa Jalankan Tugasnya Sesuai Aturan

Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 ini merupakan perubahan dari Perda No. 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2021-2031. Pertimbangan perubahan perda ini sejalan dengan dinamika pembangunan kota yang terus berkembang. Selain itu, terdapat banyak penyesuaian merujuk pada UU No. 11 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Kedatangan Pemkot Palangkaraya, Ema Bocorkan Rahasia Pemkot Bandung Soal Smart City

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menandatangani Kesepakatan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042 berdasarkan persetujuan substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:  ITB Bergejolak, Dosen Ajukan Petisi Mosi Tidak Percaya Gegara Unit Fakultas Sapi Perah

Selanjutnya, DPRD Kota Bandung menugaskan kepada Pemkot Bandung untuk memproses di tingkat selanjutnya yakni evaluasi terhadap Raperda tentang RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042 oleh Gubernur Jawa Barat, agar kemud ian dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Rekomendasi.**