DPRD: Tidak Ingin Ada Anak Keluarga Tak Mampu, Tidak Sekolah di PPDB 2022

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H.,

JABARNEWS | BANDUNG –  Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna menyatakan, kali ini pihaknya tidak ingin ada anak keluarga tidak mampu yang tidak bisa bersekolah, karena proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun 2022 diharapkan akan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini diutarakannya dalam salah satu acara Talk Show di radio bertema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun 2022 di Bandung, Jumat, (3/6/2022).

Aries Smenyampaikan, secara prinsip pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini sama dengan tahun 2021. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan Kemendikbud. Oleh karena itu, di Kota Bandung pun Perwal yang berlaku tetap mengacu pada perwal tahun 2021.

Baca Juga:  Warga Desa Ciledug Bekasi Geruduk Lokasi Proyek Tol Jakarta-Cikampek Selatan, Ini Masalahnya

“Jadwal pelaksanaan PPDB sistemnya masih sama, yakni ada proses pengisian data, pendaftaran dan pengumuman serta daftar ulang. Untuk pengisian data dibagi 2 tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tahap 1 diperuntukkan bagi Jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Untuk pengisian data diri mulai tanggal 23 Mei-10 Juni, pendaftaran calon peserta 13-17Juni, pengumuman 24 Juni dan daftar ulang 27-28 Juni 2022.

Sedangkan tahap 2 menjadi tahapan bagi calon siswa Jalur Zonasi. Pengisian data berlaki 25 Mei-10 Juni, pendaftaran calon peserta 27 juni-1 juli, pengumuman 8 juli serta daftar ulang 11-12 juli 2022.

Baca Juga:  Jamin Netralitas ASN, Bey Machmudin Ingin Ciptakan Pemilu Aman dan Damai

Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan, kuota PPDB Kota Bandung tahun 2022 menyediakan kuota bagi SMP berjumlah 14.592 dan kuota pelajar SD 23.968. Adapun kuota PPDB SMA menjadi ranah Pemerintah Provinsi.

Aries menambahkan, bagi warga yang terdaftar di DTKS Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) harus melampirkan kartu kesejahteraan sosial seperti, KIS, KIP, PKH dsb. Lampiran ini bisa dijadikan sebagai persyaratan.Apabila masih ada warga yang kurang mampu dan belum terdaftar di Data DTKS, bisa datang langsung ke kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan tidak mampu, serta dibawa ke musyawarah kelurahan sebagai upaya pengajuan untuk masuk ke DTKS oleh pihak kelurahan.

Baca Juga:  Flyover Kopo, Penghubung Warga di 2 Wilayah Padat Kota dan Kabupaten Bandung

“Terkait jalur prestasi dan prestasi non akademis yakni, akademis berdasarkan nilai rapor, sementara non akademis anak tersebut pernah juara seni, olahraga, dsb, itu bisa dijadikan kelengkapan jalur prestasi,” katanya.

Kali ini kata Aries, diharapkan tidak ada yang menghadapi kesulitan. Mudah-mudahan di akhir pelaksanaan PPDB semua masyarakat bisa tertawa bergembira anak-anaknya bisa sekolah semua.**