Draft Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik, DPRD Kota Bandung Tunggu Jawaban Gubernur

Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG –  Pansus 12 DPRD Kota Bandung menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Barat terkait draft rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang perubahan peraturan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, apakah akan diterima untuk dibahas atau sebaliknya.

Hal mengemuka dalam raker Pansus 12 DPRD Kota Bandung lanjutan pembahasan rancangan draft tersebut di  Ruang Rapat Bapemperda, Selasa (19/4/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., diikuti oleh Wakil Ketua Pansus, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, serta para anggota Pansus, meliputi, Ir. H. Agus Gunawan; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.KP; drg. Maya Himawati, S.; Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos; H. Wawan Mohamad Usman, S.P; dan H. R. Iwan Darmawan.

Baca Juga:  Dinkes Kota Bandung Sebut Imunisasi Bisa Cegah Delapan Penyakit pada Anak, Apa Saja?

Dudy Himawan mengatakan, bahwa rapat pembahasan perubahan peraturan tentang Kode Etik ini menjadi agenda rapat kerja terakhir, sebelum dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Harga Cabai Melambung, Pemkot Bandung: Warga Urban Farming Saja

“Setelah pembahasan ini, selanjutnya draft ini akan difasilitasi oleh gubernur. Kita akan menunggu apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tidak ada, dan diterima oleh gubernur, berarti tidak akan ada rapat pembahasan lanjutan untuk merevisi atau merubah apa yang harus dierbaiki,” ujarnya.

Dudy menambahkan, masa tunggu jawaban fasilitasi tersebut adalah 15 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  KPU Jabar: Bilik dan Kotak Suara Sudah Mulai Didistribusikan

“Jadi ada batas waktu 15 hari, sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dudy berharap, karena kode etik memiliki peran penting dalam memandu kinerja dari anggota DPRD Kota Bandung dalam melaksanakan tupoksi dan tugasnya, maka hadirnya rancangan peraturan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik ini dapat memberikan dampak positif akan kinerja DPRD Kota Bandung ke depannya. (humpro dprd)