Edwar menyebut, pelaku dan korban adalah anggota dari dua kelompok motor yang kerap terjadi perselisihan, korban anggota kelompok motor XTC dan pelaku anggota kelompok motor Brigez.
“Jadi dua orang pelaku dan korban ini, korban kelompok motor XTC dan pelaku kelompok motor Brigez, sementara belum ada kaitannya dengan kelompok motor, mereka teman ngumpul, permasalahannya personal,” terang Edwar.
Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna abu-abu hitam yang digunakan korban dan sebilah cerulit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Untuk pelaku berinisial F masih dalam pengejaran kami, sedangkan R alias Ome didengan pasal 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)