Dua Bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Purwakarta Akhirnya Diringkus Polisi

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo dan Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen saat menggelar konferensi pers (Foto: Gin/JabarNews)

Edwar menyebut, pelaku dan korban adalah anggota dari dua kelompok motor yang kerap terjadi perselisihan, korban anggota kelompok motor XTC dan pelaku anggota kelompok motor Brigez.

“Jadi dua orang pelaku dan korban ini, korban kelompok motor XTC dan pelaku kelompok motor Brigez, sementara belum ada kaitannya dengan kelompok motor, mereka teman ngumpul, permasalahannya personal,” terang Edwar.

Baca Juga:  Satu Bulan Terakhir, Kota Bandung Catat 40 Kasus Meninggal Covid-19

Dari tangan pelaku, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna abu-abu hitam yang digunakan korban dan sebilah cerulit yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca Juga:  Dua Narapidana Teroris di Lapas Purwakarta Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

“Untuk pelaku berinisial F masih dalam pengejaran kami, sedangkan R alias Ome didengan pasal 170 ayat 2, dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tegas AKBP Edwar Zulkarnain. (Gin)

Baca Juga:  Ingin Dijemput Suami, Seorang Wanita di Purwakarta Ditemukan Tewas Gantung Diri