Daerah

Dua mantan Kepala Puskesmas Di Purwakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

×

Dua mantan Kepala Puskesmas Di Purwakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Puskesmas Purwakarta
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana bersama stafnya saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).
Puskesmas Purwakarta
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana bersama stafnya saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

“Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876,” ujar Martha.

Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.

Baca Juga:  Kabar OTT Jaksa Purwakarta Dibantah Kejari, Ini Faktanya

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.

Baca Juga:  Rumah Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Dibakar, KPK Koordinasi dengan LPSK

“Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000,” kata Martha.

Dalam waktu dekat, tambah Martha, kedua mantan Kepala Puskesmas Plered ini, baik YS dan RESN akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Mudik Lebaran Jabar 2026: 21 Juta Orang Bergerak Usai Subuh, Bogor Jadi Terbanyak

“RESN statusnya masih sebagai PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun,” jelas Martha Parulina Berliana. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2