Dua Mantan Murid Bobol Rumah Gurunya, Kerugian Capai Rp18,3 Juta

Ilustrasi aksi pencurian rumah warga. (foto: ilustrasi)

Tas tersebut berisi beberapa barang korban, di antaranya handphone, kartu identitas, dan beberapa barang lainnya.

“Akibat perbuatan pelaku. Korban menderita kerugian Rp 3 juta,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan, kedua pelalu ditangkap di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Yana, Pengambilan Langkah Ini Cukup Lama

Awalnya, tim Satreskrim dan Polsek Tapen menangkap MA pada 16 April 2022 di kawasan Kecamatan Tapen.

Setelah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan terhadap pelaku yang telah tertangkap, pihaknya berhasil meringkus G di kawasan Tapen pada 21 April 2022.

Baca Juga:  Kronologi Jatuhnya Pesawat TNI AL Jatuh di Perairan Selat Madura

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan berada di Mapolres untuk mengikuti proses hukum,” ujarnya. Kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP untuk pencurian dan Pasal 365 KUHP untuk penjambretan.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Seorang Pria di Tasikmalata Tega Aniaya dan Buang Temannya ke Jalanan

“Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” pungkasnya. (red)

 

Sumber: Kompas.com