
Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa peran kedua tersangka sangat signifikan dalam tindak korupsi ini.
Tersangka RT, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa menggunakan data yang valid sesuai dengan Pasal 26 Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Sementara itu, tersangka MA diduga tidak mematuhi ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati.
“Modus operandi para pelaku melibatkan penyusunan HPS yang tidak memenuhi standar keahlian dan ketentuan hukum, serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kontrak. Akibatnya, negara mengalami kerugian signifikan,” tambah Maruly.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan dana publik, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan fasilitas umum. Penyidikan terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News