Daerah

Dua Pemuda di Tasimalaya Tewas Setelah Minum Miras Oplosan Beralkohol 96 Persen

×

Dua Pemuda di Tasimalaya Tewas Setelah Minum Miras Oplosan Beralkohol 96 Persen

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras) Oplosan. (Foto: Wartakota).
Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras) Oplosan. (Foto: Wartakota).

Pelaku mengoplos dan dimasukan ke dalam botol bekas minuman ringan. Kemudian menjual kepada rekannya seharga Rp170.000.

“Modus pelaku mencari keuntungan, dengan membeli etanol dengan mengoplosnya dengan bahan-bahan tadi. Sejak tahun 2015 meracik miras oplosan, kata pelaku baru kali ini ada yang meninggal dunia,” tuturnya.

Baca Juga:  Walah! Ratusan Remaja di Tasikmalaya Minta Dispensasi Nikah, Alasannya Takut Zina dan Hamil Duluan

Penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 204 Ayat 1 dan pasal 204 ayat 2, Undang-Undang Kesehatan. Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Red)

Baca Juga:  Pemkot Bandung Akan Bangun 16 Gedung SMP Baru, Ini Tujuannya
Pages ( 3 of 3 ): 12 3