Dua Pengedar Narkoba di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 200 Gram Sabu

Pengedar Narkoba di Purwakarta
Kedua pengedar narkotika jenis sabu tengah didampingi personel Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menangkap dua pengedar di Wilayah Kampung Cikopo, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Taufik Hidayat alias Oot (43) dan Wawan Hermanto alias Oyo (43). Keduanya merupakan warga Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Wah! Anak Pedangdut Nasional Diringkus Polisi Purwakarta, Ini Kasusnya

“Kedua pelaku melakukan transaksi dan menjadi perantara atau menyimpan, menjual-belikan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya sekitaran Desa Karyamekar Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta,” Ucap pria yang akrab disapa Mega itu, pada Rabu, 20 September 2023.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Edukasi Pelajar Soal Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Dari tangan keduanya, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang beratnya mencapai 200 gram.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terdapat peredaran narkotika dengan modus dimasukkan ke dalam sandal. Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2023,” ucap Mega.

Baca Juga:  Polisi Petakan Daerah Rawan Gangguan Kamtibmas saat Perayaan Nataru 2024 di Sukabumi