Dua Pengedar Sabu di Kota Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Polres Pematangsiantar
Pengedar sabu Kota Pematangsiantar ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Satuan narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial ET (21) warga Jalan Ade Irma dan RAP (31) warga Jalan DI Panjaitan.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP JH Pasaribu mengatakan, tersangka ET ditangkap di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kota Pematangsiantar atas kepemilikan 2 paket sabu.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 10 April 2022

“Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang 2 paket sabu seberat 0,52 gram, namun berhasil digagalkan,” ucapnya, Sabtu (20/1/2024).

Menurutnya, sementara itu tersangka RAP ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Farel Pasaribu, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti sabu seberat 0,52 gram, 2 timbangan elektrik, 2 pipet plastic, 1 android, 2 alat isap (bong) dan uang Rp 100 ribu.

Baca Juga:  Pengedar dan Bandar Sabu Simalungun Ditangkap, Polisi Beberkan Hal Ini

“Tersangka ditangkap sedang duduk di dalam rumah diduga akan melakukan transaksi,” ungkap Pasaribu.