Petugas kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.
Deny menambahkan, penindakan ini juga berkat laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas WNA di lingkungan mereka.
Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon tercatat telah menindak 20 warga asing karena pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa.
“Pengawasan keimigrasian tidak bisa dilakukan sendiri oleh petugas. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian,” ujar Deny.
Kasus ini menjadi peringatan bagi WNA agar mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia dan tidak menyalahgunakan status visa untuk kegiatan di luar ketentuan. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News