JABARNEWS | CIANJUR – Para aktivis tergabung dalam unsur unjuk rasa (Unras) 5 Juli 2022 geruduk Pendopo Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur, menuntut pelayanan publik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), marak adanya praktik dugaan pungutan liar (Pungli), Selasa (5/7/2022).
Salah satu koordinator lapangan (Korlap) Eka mengatakan, pelayanan publik adalah upaya pemenuhan hak dasar setiap warga negara berkewajiban melayani guna memenuhi kebutuhan hak dasar sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Seperti halnya dalam penyelenggaraan di Cianjur, sebagai daerah otonom, sesuai dengan Pasal 18A Ayat 2.
“Yaitu pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan,” terangnya, saat dikonfirmasi awak media, usai unras.
Eka menyayangkan, soal pelayanan di Cianjur sangatlah buruk! praktik percaloan sudah menjadi rahasia umum, Pemkab Cianjur dalam hal ini tutup mata dan telinga. Bahkan terkesan melindungi praktik tersebut, pernyataan Bupati Cianjur, Jumat 27 Mei 2022 sangat bertentangan degan kondisi sebenarnya.
“Beliau mengatakan tidak ada praktik percaloan adminduk di Disdukcapil Cianjur. Terkesan tidak ingin disalahkan,” ujarnya.