Menurut Eka, hal itu karena penyelenggaraan pelayanan adminduk menjadi tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Adminduk) Pasal 7 Ayat 1.
“Artinya ada dugaan bupati lebih sibuk mengurusi persoalan kekuasaan, politik praktis, pembagunan struktur untuk pemenangan Pilkada 2024,” katanya.
Eka menambahkan, aspirasi disampaikan melalui unras tersebut diantaranya menuntut kembalikan fungsi sejati Pemkab Cianjur sebagai penyelanggara pelayanan publik, lalu hapuskan pungli adminduk dan praktik percaloan, dan terakhir bangun UPT Disdukcapil di wilayah Cianjur Selatan dan Utara.
“Hal itu sebagai pelayanan yang maksimal di Cianjur khsususnya,” tutupnya.
Sementara itu, Tirta alias Akew aktivis lainnya mengatakan, mengenai analisa sosial selama ini terjadi dalam pelayanan adminduk di Kabupaten Cianjur sudah mengakar pada tingkat pemberian toleransi kolektif, dapat dikatakan pula bahwa secara kultur pelaku praktik percaloan sudah menganggap hal lumrah dan normal.