Menurut Jun, masing-masing kedua orang tua korban telah mengikhlaskan kematian korban dan menyatakan tidak akan memperpanjang penyebab kematian korban.
“Keluarga sudah mengikhlaskan dan menganggap sebagai musibah dan dituangkan ke dalam surat pernyataan. Mereka menolak untuk divisum,” tandasnya. (Red)