Duh! Prostitusi Anak Bawah Umur di Bogor Terungkap, Sehari Bisa Layani Lima Pelanggan

Ilustrasi praktik prostitusi. (Foto: Liputan6).

JABARNEWS | BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap enam kasus prostitusi anak perempuan di bawah umur sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka dengan modus iming-iming gaji Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Baca Juga:  Kapolres Beri Santunan Untuk Anak Yatim

“Bahwa yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota ini ada enam kasus dan juga untuk tersangkanya ada sembilan tersangka,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Makopolresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik di Kota Bogor Diprediksi Terjadi pada H-2 Lebaran 2022

Dia menjelaskan, dari sembilan tersangka itu ada tujuh orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum yang sudah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga:  Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Beladiri Nasional, Dedie Abdul Rachim Inginkan Ini

Dari enam kasus ini terjadi di lima tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, apartemen Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal, di kosan Jalan Sindang Sari, Kecamatan Bogor Timur.