Daerah

Duh! Tujuh Warga di Subang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Respon Bawaslu dan KPU

×

Duh! Tujuh Warga di Subang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Respon Bawaslu dan KPU

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan pencatutan nama tersebut. Nantinya, aduan masyarakat akan dilaporkan ke help desk KPUD Subang.

“Kita sudah membuka ruang pengaduan tersebut,” singkatnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Subang Jumat 5 Mei 2023 Ada Disini

Imanuddin menyebutkan, tujuh masyarakat sudah mengadukan pencatutan nama oleh parpol.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek info pemilu tersebut, dengan menyertakan NIK sehingga diketahui apakah dicatut atau tidak. “Baru ada Tujuh masyarakat yang mengadu ke Bawaslu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Fantastis! Segini Anggaran Pilkades Serentak 2023 di Subang Untuk 22 Desa

Sementara itu, Ketua KPUD Subang Suryaman mengatakan, masyarakat yang dicatut namanya tersebut bisa mencoret nama yang dicatut tersebut, dengan membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik yang mencatut.

Baca Juga:  Oknum Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Mayat Ditemukan Terbakar di Kamar Kos
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan