Daerah

Duh! Tujuh Warga di Subang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Respon Bawaslu dan KPU

×

Duh! Tujuh Warga di Subang Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Respon Bawaslu dan KPU

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan pencatutan nama tersebut. Nantinya, aduan masyarakat akan dilaporkan ke help desk KPUD Subang.

“Kita sudah membuka ruang pengaduan tersebut,” singkatnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan Jumlah Balita Tengkes di Tahun 2024 Turun Jadi 13 Persen

Imanuddin menyebutkan, tujuh masyarakat sudah mengadukan pencatutan nama oleh parpol.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek info pemilu tersebut, dengan menyertakan NIK sehingga diketahui apakah dicatut atau tidak. “Baru ada Tujuh masyarakat yang mengadu ke Bawaslu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sembunyikan Sabu di dalam Dispenser, Polres Purwakarta Tangkap Residivis Narkoba

Sementara itu, Ketua KPUD Subang Suryaman mengatakan, masyarakat yang dicatut namanya tersebut bisa mencoret nama yang dicatut tersebut, dengan membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik yang mencatut.

Baca Juga:  Mensos RI Tengok Devi Shinta Bocah Pengidap Meningokel di Kadupandak Cianjur
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan