Daerah

Duh! Vila di Palabuhanratu Sukabumi Jualan Miras Ilegal, Polisi Langsung Turun Tangan

×

Duh! Vila di Palabuhanratu Sukabumi Jualan Miras Ilegal, Polisi Langsung Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras) Oplosan. (Foto: Wartakota).

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebuah vila dan penginapan di Kabupaten Sukabumi kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal.

Hal tersebut terungkap saat Satuan Narkoba Polres Sukabumi melakukan penggerebekan pada Minggu (6/2/2022).

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, vila yang digerebek petugas berada di Kecamatan Cisolok sementara untuk penginapan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Namun, saat dilakukan penggerebekan pihak pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Temukan Belasan Tanaman Ganja di Kabupaten Sukabumi, Ditanam dalam Rumah

“Dari vila dan penginapan tersebut kami berhasil menyita berbagai merek minuman keras ilegal sebanyak 78 botol yang disembunyikan di sebuah ruang khusus,” kata Kusmawan.

Menurutnya, puluhan botol minuman keras tersebut langsung disita untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sukabumi, kemudian untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan.

Kegiatan rutin yang merupakan Operasi Cipta Kondisi Polres Sukabumi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya wisatawan yang sedang menghabiskan libur akhir pekannya di objek wisata pantai yang masuk dalam kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.

Baca Juga:  Mahasiswa Tel-U Realisasikan Program Pengabdian Masyarakat, Ini Rangkaian Kegiatannya

Pengungkapan penjualan minuman keras tanpa izin atau ilegal ini berkat informasi dari masyarakat dan pihaknya mengapresiasi sekaligus mengimbau warga jika melihat atau mengetahui adanya transaksi mencurigakan baik jual beli minuman keras apalagi narkoba untuk segera dilaporkan kepada petugas agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2021, Tindak Pidana Kriminalitas di Kabupaten Ciamis Alami Penurunan

Seperti diketahui, beberapa kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi pelaku atau tersangkanya sebelum beraksi terlebih dahulu menenggak minuman keras untuk meningkatkan keberanian dan rasa percaya diri.

“Tidak hanya menyita barang bukti minuman keras, kami pun melakukan pemeriksaan urine kepada pengunjung atau tamu di vila dan penginapan tersebut antisipasi tempat untuk beristirahat itu disalahgunakan untuk pesta narkoba,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan