Yudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini bermula dari informasi masyarakat serta operasi cipta kondisi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Menurut Yudi, keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat segera diungkap.
“Barang bukti yang diamankan dari RAS berupa satu mangkuk bening berisi narkotika jenis ganja, satu bungkus rokok bekas merek Djarum Super berisi kertas linting (pavier), dan satu telepon genggam merek OPPO A5S warna biru. Dari tangan RAS, kami menyita ganja dengan berat bruto 20,22 gram,” jelas Yudi.
Sementara dari tangan tersangka Kipli, polisi menyita tujuh linting ganja, satu bungkus plastik warna ungu yang berisi tembakau, satu bungkus pavier merek Royo, dan satu telepon genggam merek Redmi warna biru.