Daerah

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

×

Edarkan Ganja di Purwakarta, Dua Pemuda Dipastikan Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

“Dari Kipli, kami mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 5,74 gram,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, Yudi mengungkapkan bahwa RAS mendapatkan ganja dari Kipli. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Kipli.

Baca Juga:  Purwakarta Istimewa Bukan Slogan, Abang Ijo Tegaskan Kinerja Harus Nyata untuk Rakyat

“Kipli mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D menitipkan ganja tersebut kepada Kipli untuk diedarkan,” jelas mantan Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Baca Juga:  Menyoal Empat ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba, MUI: Sangat Memalukan!

Yudi menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pemkab Garut Kirim Bantuan Penanganan Banjir di Bogor
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4