“Dari Kipli, kami mengamankan narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 5,74 gram,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, Yudi mengungkapkan bahwa RAS mendapatkan ganja dari Kipli. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap Kipli.
“Kipli mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D menitipkan ganja tersebut kepada Kipli untuk diedarkan,” jelas mantan Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.
Yudi menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.