Empat Bersaudara Asal Tasikmalaya Nekat Curi Kabel Optik, Begini Aksinya

Pencurian Kabel Optik
Empat bersaudara pelaku pencurian kabel fiber optik. (Foto: Istimewa).

“Untuk para pelaku, dari hasil penyidikan juga, masih memiliki hubungan kekerabatan ataupun hubungan kekeluargaan. Jadi empat pelaku tersebut masih ada hubungan kekeluargaan satu sama lainnya. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 yaitu dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Puluhan Remaja di Kota Tasikmalaya Kedapatan Pesta Miras Pada Malam Takbiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News