“Untuk para pelaku, dari hasil penyidikan juga, masih memiliki hubungan kekerabatan ataupun hubungan kekeluargaan. Jadi empat pelaku tersebut masih ada hubungan kekeluargaan satu sama lainnya. Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 yaitu dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News