Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Akp Fetrizal mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama dengan Polsek Cibeureum dan Polsek Cihideung telah mengamankan empat orang pelaku pencuri kabel fiber optik yang terjadi di dua kecamatan.
“Untuk Laporan dari Cibeureum dan Cihideung ini kami mengamankan saudara RP, MR, dan BS dan RN di TKP yang berbeda. Lokasi yang berbeda pada hari Sabtu dan hari Minggu kemarin,” kaya Fetrizal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (31/10/2023).
Sedangkan untuk kerugian yang dialami korban yang laporan ke Polsek Cibeureum itu sebanyak Rp28 juta. Kemudian korban yang laporan ke Polsek Cihideung mengalami kerugian sebanyak Rp41 juta.
“Jadi kami sampaikan bahwa selain dari dua TKP tersebut, masih ada 5 TKP yang nantinya akan kami lakukan pengembangan dan nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” jelasnya.
Polisi Juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu unit mobil Grand Max, alat pemotong kabel, tangga, tang yang digunakan untuk memotong kabel, kemudian alat bukti lain berupa kunci kontak. Selain itu, STNK mobil yang digunakan saat beraksi oleh para pelaku juga ikut diamankan.