Empat Jalan Protokol di Indramayu Disekat Selama PPKM Darurat

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu melakukan penyekatan empat ruas jalan protokol di Indramayu. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,

Adapun, empat ruas jalan protokol yang disekat yakni jalan Bunderan Mangga, jalan Bunderan Kijang, jalan Simpang 4 Waiki, dan jalan Bundaran Adipura. Penyekatan dilakukan hingga akhir masa pemberlakuan PPKM Darurat yakni tanggal 20 Juli 2021 untuk mengurangi mobilitas warga.

Baca Juga:  Warga di Kampung Bebas Narkoba Sukatani Wajib Tes Urine Sebelum Nikah

Kasubsi PID Humas Polres Indramayu Ipda Agus Setiawan mengatakan, penyekatan dilakukan pada jam-jam keramaian. Misalnya, pada siang hari pukul 10.00 WIB, sore 16.00 WIB, dan malam pukul 20.00 WIB.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna membatasi mobilitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu hingga Idul Adha tahun ini,” kata Agus kepada awak media, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:  Harga Daging Ayam di Cianjur Meroket, Capai Rp40 Ribu per Kilogram

Selain dilakukan penyekatan, jajaran Polres Indramayu juga menghalau setiap kendaraan yang datang dari luar daerah yang akan menuju ke wilayah Kabupaten Indramayu. Kendaraan yang akan masuk ke wilayah Indramayu diputarbalikkan menuju tempat asalnya.

Guna memberikan edukasi kepada masyarakat, Polres Indramayu gencar sosialisasi agar tidak berkerumun, mengurangi mobilitas, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Abdul Haris Lubis Minta BPBD Harus Tanggap Dan Siaga Penuh Hadapi Bencana

Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap sejumlah restoran atau rumah makan, diimbau tidak makan di tempat dan hanya melayani pemesanan untuk dibawa pulang. Objek wisata diawasi ketat demi mencegah terjadinya kerumunan massa.

“Masyarakat diimbau agar membiasakan diri menjalankan Prokes. Menerapkan 4M (Menggunakan masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, dan Menjauhi Kerumunan) demi memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Red)