Daerah

ESDM Jabar Sebut Ada 176 Tambang Ilegal di Tujuh Daerah Ini, Termasuk Purwakarta

×

ESDM Jabar Sebut Ada 176 Tambang Ilegal di Tujuh Daerah Ini, Termasuk Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Galian C
Tambang ilegal dipasangi garis polisi. (foto: istimewa)
Galian C
Tambang ilegal dipasangi garis polisi. (foto: istimewa)

Menurut Ai, kewenangan pemerintah daerah dalam kasus ini hanya sebatas memberikan peringatan dan rekomendasi. Proses hukum lebih lanjut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Minerba.

Baca Juga:  Di Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, PosIND Antisipasi Lonjakan Pengiriman Barang 

Kolaborasi dan Peran Masyarakat Ditekankan

Untuk memberantas praktik tambang liar yang merugikan masyarakat dan lingkungan, Ai menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayahnya.

Baca Juga:  Momentum Natal, Ono Surono Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Kebangsaan

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan tambang ilegal demi melindungi sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.

Sorotan Terhadap Tambang Liar Meningkat

Kasus tambang ilegal kembali menjadi perhatian setelah Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi langsung ke salah satu lokasi tambang liar di Kabupaten Subang. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap keberadaan praktik semacam ini yang masih marak terjadi.

Baca Juga:  Angka Stunting di Bandung Barat Kini 10 Persen, Bisa Naik Karena Covid-19
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3