
Menurut Ai, kewenangan pemerintah daerah dalam kasus ini hanya sebatas memberikan peringatan dan rekomendasi. Proses hukum lebih lanjut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal harus sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Minerba.
Kolaborasi dan Peran Masyarakat Ditekankan
Untuk memberantas praktik tambang liar yang merugikan masyarakat dan lingkungan, Ai menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan tambang ilegal demi melindungi sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” tuturnya.
Sorotan Terhadap Tambang Liar Meningkat
Kasus tambang ilegal kembali menjadi perhatian setelah Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi langsung ke salah satu lokasi tambang liar di Kabupaten Subang. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap keberadaan praktik semacam ini yang masih marak terjadi.