Fakta Baru Pemerkosaan di Tasikmalaya: Marahi Anaknya yang Perkosa Gadis, Sang Ayah Malah Ikut Nafsu

Ilustrasi pemerkosaan gadis. (Foto: TribunNews).

Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kat Aszhari, Selasa (19/4/2022). (Red)

Baca Juga:  Kronologi Keponakan Bunuh Paman di Sukabumi, Aksi Sadisnya Bikin Kakak Korban Tewas