Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kat Aszhari, Selasa (19/4/2022). (Red)
Para pelaku persetubuhan ini diduga melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kat Aszhari, Selasa (19/4/2022). (Red)