Daerah

Farhan Dukung Larangan Insinerator Mini, Pemkot Bandung Cari Jalan Kelola Sampah Tanpa Melanggar Aturan

×

Farhan Dukung Larangan Insinerator Mini, Pemkot Bandung Cari Jalan Kelola Sampah Tanpa Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Farhan mengaku menerima berbagai masukan dari Menteri LH saat kunjungan kerja ke Bandung pada Jumat (16/1).

“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementeri membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan. Namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” katanya.

Baca Juga:  Mengintip Tradisi Adat Suku Melayu di Serdang Bedagai

Farhan juga memaparkan alasan Bandung masih mengandalkan metode pembakaran tertentu dalam penanganan sampah.

Hingga kini, kota itu sepenuhnya bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sebagai tujuan akhir.

Baca Juga:  Mengharukan, Begini Suasana Pemakaman Jenazah Almarhum Eril di Cimaung Bandung

Timbulan sampah Bandung mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari, sementara kuota pengiriman ke Sarimukti hanya 981,3 ton per hari. Artinya, lebih dari 500 ton sampah setiap hari belum tertangani.

Baca Juga:  Aduh, Satu Kasus Covid-19 Varian XBB Muncul di Kota Bandung
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4