Farhan mengaku menerima berbagai masukan dari Menteri LH saat kunjungan kerja ke Bandung pada Jumat (16/1).
“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementeri membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan. Namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” katanya.
Farhan juga memaparkan alasan Bandung masih mengandalkan metode pembakaran tertentu dalam penanganan sampah.
Hingga kini, kota itu sepenuhnya bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sebagai tujuan akhir.
Timbulan sampah Bandung mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari, sementara kuota pengiriman ke Sarimukti hanya 981,3 ton per hari. Artinya, lebih dari 500 ton sampah setiap hari belum tertangani.





