Ia membantah keras tuduhan tersebut. Menurut dia, langkah yang ditempuh justru untuk merapikan tata kelola dan memperjelas dasar hukum agar polemik berkepanjangan tidak terus berulang.
Koordinasi, lanjut Farhan, terus dilakukan dengan pemerintah provinsi serta kementerian terkait, termasuk instansi kehutanan.
Hal itu penting karena dimensi lindung dan konservasi menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan yang tengah dirumuskan.
Ia berharap, dengan sistem pengelolaan yang lebih tertata dan pijakan hukum yang kuat, Kebun Binatang Bandung dapat beroperasi secara profesional tanpa meninggalkan fungsi konservasi maupun nilai sejarahnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





