Sementara itu, Kepala Bagian Pelayanan Dasar Setda Jabar, Jatti Indriyati menambahkan, FK PKBM Jabar menginginkan perhatian yang lebih dari pemerintah terkait penyelenggaraan pendidikan non formal. Kemudian, dari segi pembiayaan, sarana, prasana, dan lainnya juga ingin diperhatikan.
“Tadi sudah saya sampaikan, pendidikan non formal itu menjadi kewenangan kabupaten/kota,” ucap Jatti.
Kendati begitu, Pemprov Jabar sebagai wakil Pemerintah Pusat akan mengoordinasikan dan mengomunikasikan dengan kabupaten/kota terkait pendidikan non formal. “Bila diperlukan kami juga akan mengeluarkan, mengatur bagaimana penyelenggaraan pendidikan non formal di kabupaten/kota,” tuturnya.
“Yang mereka tuntut ada regulasi khusus mengenai pendidikan non formal. Tadi saya sampaikan, kami mengatur pendidikan non formal tapi tidak mengatur PKBM,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jatti menjelaskan, terkait pembatasan usia bagi kesetaraan pendidikan paket C kewenangannya berada di Pemerintah Pusat. Sedangkan, Pemprov Jabar hanya melaksanakan regulasi tersebut.