“Itu regulasinya di Pemerintah Pusat dan kami hanya melaksanakan saja. Kalau mau memberikan rekomendasi, ya kami terima,” jelasnya.
Untuk diketahui, pendidikan non formal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasilnya pun dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. (Red)