Gak Ada Akhlak! Dua Kakek di Karawang Jadi Pengedar Sabu, Aktif Juga Nyabu

Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

Dari tangan para tersangka, total polisi menyita barang bukti sabu siap edar seberat 161,64 gram.

Di hadapan wartawan, TF mengaku sudah kecanduan narkoba sejak remaja. Bahkan dia sudah menjadi pengedar sabu selama 10 tahun terakhir di wilayah Karawang.

Baca Juga:  Hati-hati! Ada Begal Berkedok Travel Gelap, Seorang Warga Karawang Jadi Korbannya

“Sudah 10 tahun, baru kali ini saya tertangkap polisi,” ujar TF.

Kelima tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Walah! Pajero Sport di Tasikmalaya Dibobol Maling, Uang Rp300 Juta Raib

“Setiao orang yang tanpa hak atau melawan hukjm, menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantada dalam jual beli, menukar, atau menyetahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan atau hukuman mati,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id. (red)

Baca Juga:  Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Purwakarta Lakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News