
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kelompok ini bukan bagian dari geng motor, melainkan sekumpulan teman yang sering melakukan tindakan kekerasan serupa.
Proses Hukum Para Tersangka
Keempat tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku bagi anak di bawah umur. Sementara itu, NSP sebagai pelaku utama pembacokan dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali,” pungkas Joko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News