JABARNEWS | CIMAHI – Tiga bangunan bersejarah di Kota Cimahi resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Ketiganya meliputi gedung SMPN 1 Cimahi, rumah dinas Wakil Komandan Pusdikhub TNI AD, dan rumah anom yang terletak di kawasan Kebon Kopi.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi, dengan mengacu pada berbagai metode dan literatur pendukung.
“Alhamdulillah, tahun ini kami berhasil menetapkan tiga bangunan lagi sebagai cagar budaya. Semoga ke depannya jumlah ini terus bertambah,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat ditemui pada Rabu (25/6/2025).
Dengan penambahan tiga bangunan tersebut, total sudah ada 12 bangunan di Cimahi yang berstatus sebagai cagar budaya.