Geger Pembunuhan Sadis Di Bekasi

JABARNEWS | KOTA BEKASI – Publik, khususnya warga Kota Bekasi, dihebohkan tragedi pembunuhan sadis dengan menghilangkann nyawa satu keluarga.

Karena alasan sakit hati,  HS (23), pembunuh sadis itu, menghabisi Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) yang tengah terlelap tidur, di kediamannya,  kawasan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018) .

Baca Juga:  Ika UPI Minta Pemerintah Pertimbangkan Pelaksanaan PTM

HS ditangkap di Garut, saat hendak mendaki Gunung Guntur Garut. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Dod)

Baca Juga:  Ariska Putri Pertiwi Datangi Desa Sei Buluh, Ibu Perwiritan Siap Dukung Beriman Trendi

Jabarnews | Berita Jawa Barat