JABARNEWS | KOTA BEKASI – Publik, khususnya warga Kota Bekasi, dihebohkan tragedi pembunuhan sadis dengan menghilangkann nyawa satu keluarga.
Karena alasan sakit hati, HS (23), pembunuh sadis itu, menghabisi Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) yang tengah terlelap tidur, di kediamannya, kawasan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018) .
HS ditangkap di Garut, saat hendak mendaki Gunung Guntur Garut. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Dod)
Jabarnews | Berita Jawa Barat