Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Analis Pegadaian Cianjur Ditangkap Kejari

Tersangka AI (46) tersangka yang rampok uang nasabah PT Pegadaian Ciranjang, saat diciduk Kejari yang digiring dibawa ke Lapas Kelas II B Cianjur. (Mul/JabarNews)

“Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan 20 hari ke depan dilimpahkan di Lapas Kelas II B Cianjur,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 jo, pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1969 , sebagai mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat 1 cetak UU hukum acara pidana, lalu pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1969 sebagimana telah diubah dengan undang-undang (UU) RI tahun 2021 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 tentang UU pembinaan.

Baca Juga:  Peduli Sosial, BB 1%MC Indonesia Ikut Bantu Tanggap Bencana Gempa Cianjur

“Dilakukan tersangka secara berlanjut dari tahun 2019 hingga 2021. Dan, saat ini telah melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan yang diperoleh,” tutup Kajari Cianjur. (Mul)

Baca Juga:  Cerita Mudahnya Nasabah Bank BJB Menikmati Now Playing Festival 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News