Geledah 2 Rumah di Bandung Terkait Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti

Ilustrasi - Korupsi. (Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar penggeledahan terkait dugaan kasus mafia pelabuhan. Penggeledahan dilakukan secara serentak dengan menyasar sejumlah rumah yang terletak di empat kota pada Jumat (4/3/2022).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ia menjelaskan, penggeladahan ini terkait dengan kasus yang melibatkan kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan wewenang fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Harga Daging Ayam di Depok 'Meledak' Tembus Rp60 Ribu Per Ekor di Idul Adha 1444 Hijriah

“Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung emas tahun 2015-2021,” katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:  Ahmad Heryawan Siap Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

Ketut menyebutkan, ada dua rumah di Kota Bandung yang disasar dalam penggeledahan ini. Kedua rumah tersebut terletak di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung dan Kopo Mas Regency Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Komitmen Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik secara Pentahelix

Sambungnya, penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar penetapan dari Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 4/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 4 Maret 2022.