Gempa Cianjur Dipicu Patahan Cugenang, Ini Daftar Daerah yang Masuk Zona Terlarang

Gempa Cianjur
Pasca gempa bumi di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur diakibatkan atau dipicu patahan Cugenang.

Dilansir JabarNews.com dari pernyataan resmi BMKG pada Senin (9/1/2023), dalam yang diterbitkan ada tiga zona kerentanan gerakan tanah, yakni Zona Terlarang (merah), Zona Terbatas (oranye), dan Zona Bersyarat (kuning).

Baca Juga:  Ini Penyebab Suhu di Bandung Capai 17 Derajat Celsius, Ternyata Gara-gara Ini

Zona Terlarang memiliki luas 2,63 km persegi yang meliputi empat kecamatan dan 12 desa, tersebar dari Kecamatan Cilaku, khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cianjur sebagian dari Desa Nagrak, Kecamatan Cugenang sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum, Kecamatan Pacet sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.

Baca Juga:  Pencairan Dana Stimulan Gempa Cianjur Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Zona Terlarang memiliki kriteria Zona dengan sempadan patahan aktif Cugenang 0–10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan, yang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).

Baca Juga:  Mayat Perempuan Berdaster Merah Ditemukan di Sungai Citanduy Tasikmalaya, Polisi Beberkan Hal Ini

BMKG merekomendasikan agar Zona Terlarang harus dikosongkan dari keberadaan bangunan melalui program relokasi, dilarang pembangunan kembali, dan pembangunan baru untuk diprioritaskan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), monumen atau kawasan lindung.